Sindikat Belanda pasok ekstasi oplosan pil anjing gila

anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur melalui pil koplo dan disukai supaya pengobatan penyakit anjing gila.

kita mengungkap sindikat narkoba internasional sesudah menyelidiki pada dua bulan, kata kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno dalam jakarta, kamis.

dari pengungkapan itu, polisi meringkus lima tersangka, yakni strjo, sgnr, brn dan dua orang penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yakni asg dan tnsk.

kejadian berawal ketika petugas menangkap tersangka strjo, sgnr juga brn dan menumpang dua unit mobil pada gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).

petugas mendapatkan 125.000 butir ekstasi di di boks speaker audio salah Salah satu mobil dan ditumpangi tersangka.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, polisi mengembangkan angka melalui menggeledah rumah tersangka sgnr mendapatkan 1.236 butir di perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.

selain itu, petugas menemukan alat produksi serta seluruh bidang bahan pembuatan ekstasi di rumah sgnr.

putut mengajarkan ekstasi yang ditemukan selama selama kendaraan merupakan kiriman daripada betul masyarakat belanda, bnl di belanda kepada tersangka tiko pada malaysia melalui transportasi udara.

kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi pada tiga tersangka, sgnr, strjo dan brn melalui kapal perahu nelayan ke medan.

ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta mencari transportasi darat.

berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi melalui pil koplo serta bahan kimia.

pelaku menumbuk Salah satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia yang lain menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.

informasi lainnya, dua penghuni lapas cipinang yang diduga dibuat pengendali, yakni asg tercatat penguni lapas cipinang yang tersangkut angka narkoba selama 2010 juga penduduk singapura, tnsk ikut serta persentasi narkoba selama 2009.

saat ini, polisi masih memburu bnl dijadikan produsen pil ekstasi di belanda serta toki berperan menjadi penyelundup narkoba daripada malaysia ke indonesia, dan penyandang dana.

para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan ancaman hukuman mati serta 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar.