komisi perlindungan putri indonesia (kpai) meminta stasiun televisi agar menghentikan tayangan dan menunjukan kekerasan dalam putri. ada alternatif sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan serta selama merek utama ketika anak-anak belum tidur.
dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari kiranya hal tersebut membawa dampak buruk terhadap anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, ketika mengadakan jumpa media, di kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).
anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi serta kampanye remotivi, dan paling fatal, manakala banyak justifikasi pada kekerasan.
misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik melalui teman, atau melihat pihak dan lemah, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Untuk Kesehatan
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Mengenal DBC Network
- Sehat Dengan Daun Sirsak
nurvina memberi contoh dalam salah Satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terkandung 49 adegan kekerasan di tujuh episode dalam kurun masa 24-30 desember lalu.
43 adegan dalam antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat pada episode yang ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, serta ancaman.
secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dijadikan pelaku, tutur nurvina.
dalam pertemuan itu, kpai pun mengatakan sikap mereka melalui meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung zat kekerasan.
mengajak seluruh penanggung jawab kepentingan pada industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) supaya berkomitmen mengedepankan kepentingan paling pas putri selama memproduksi tayangan televisi, kata herlina.
nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun meminta para orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi sekalipun acara tersebut berlabel untuk putri maupun seluruh umur.
selain tersebut, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo untuk tak menempatkan iklan koleksi mereka selama siaran televisi yang ada kandungan unsur kekerasan dalam anak.
penempatan iklan dalam siaran dan mengandung zat kekerasan dapat merupakan pencitraan dan buruk kepada perusahaan itu, kata herlina.