AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bisa kepada jurnslis dan telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur selama rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak akan banyak berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara maju dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya dan muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. jumlah itu ingin terus bertambah dalam waktu gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. manakala upaya itu tak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tidak mau menyelesaikan seluruh masalah profesionalisme dalam dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah bisa kepada jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah bisa dan telah dikeluarkan aji pada semua kota.

jurnalis dalam sumaetra barat melalui waktu kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah bisa sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia mengatakan, penetapan upah baik itu dilaksanakan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan serta kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan dan menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji dapat adalah acuan dan relevan dalam standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini juga mesti diselenggarakan supaya perusahaan media, jurnalis dan pekerja media mampu menjadikannya patokan dalam merumuskan dan menegosiasikan mutu upah terhadap jurnalis juga atau karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan mayoritas jurnalis selama indonesia tergolong di sumatra barat, masih memprihatinkan. masih ada buruh intelektual tersebut dan digaji dengan upah tidak bisa, bahkan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini dan diperparah melalui keberadaan berbagai angka pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dijadikan koresponden, kontributor dan stringer oleh perusahaan media.